Menolong
orang miskin itu adalah keadilan (St. Vincentius a Paulo). Dalam setiap
berkat yang diberikan Tuhan kepada kita terdapat berkat yang Tuhan
titipkan untuk kita berikan kepada orang miskin.
Hak atas milik
pribadi tidak menghilangkan kenyataan bahwa bahwa bumi ini pada awalnya
diberikan kepada seluruh umat manusia. Bahwa harta benda ditentukan
untuk semua manusia.(bdk.KGK 2403)
"Oleh karena
itu manusia, sementara menggunakan harta miliknya, harus memandang
harta yang dimilikinya secara sah bukan hanya sebagai miliknya sendiri,
melainkan juga sebagai milik umum, dalam arti bahwa hal-hal itu dapat
berguna tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi sesamanya"
(G.s 69, 1). Pemilikan sesuatu benda membuat pemiliknya menjadi
pengurus di dalam pengabdian penyelenggaraan ilahi; ia harus
memanfaatkannya dan harus membagi-bagikan hasil yang diperoleh darinya
dengan orang lain, pada tempat yang pertama dengan sanak saudaranya.
(KGK 2404)
Jadi jelas harta benda manusia adalah harta milik
Allah yang dishare bersama. Hak milik pribadi artinya hak mengurus harta
Allah ini. Pengurus harta Allah ini harus tahu, bahwa harta ini tidak
berguna bagi dirinya saja, tetapi juga bagi sesamanya. Karena itu betapa
murkanya Allah Sang pemilik harta bersama ini, ketika anakNya yang
miskin tidak mendapat bagian untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
"Enyahlah dari hadapan-Ku, hai kamu orang-orang terkutuk, enyahlah ke
dalam api yang kekal yang telah sedia untuk Iblis dan
malaikat-malaikatnya. Sebab ketika Aku lapar, kamu tidak memberi Aku
makan; ketika Aku haus, kamu tidak memberi Aku minum";(Mat 25:41-42)
salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar